Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank/aktiva lancar bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Dana bank mutlak ada dalam kegiatan operasional bank karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial. Dana bank yang diperoleh dari beberapa sumber tersebut oleh bank akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan dengan prioritas tertentu. Prioritas tersebut terbagi menjadi Prioritas utama, prioritas sekunder, kredit, investasi portofolio, dan aktiva tetap.
A. Prioritas Utama (Primary Reserve)
Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga Giro Wajib Minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank. Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank,
B. Prioritas Sekunder (Secondary Reserve)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, yaitu:
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
- Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
- Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan. Beberapa ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) adalah sebagai berikut :
- Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut. (a) Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%, (b) Setelah Pakto’88 : sebesar 2%, (c) Pada tahun 1996 : sebesar 3% (d.) Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
- Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
- Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
D. Portfolio Investment
Alokasi dana bank ke dalam kategori portofolio investment adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio investment adalah sebagai berikut:
- Tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
- Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
- Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
- Mudah diperjualbelikan
- Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
- Pajak yang harus dibayar
- Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
- Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)
E. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.